GERAKAN PRAMUKA SAKA WANA BHAKTI (SWB)
KABUPATEN TEMANGGUNG
LATAR BELAKANG
Kegiatan pramuka di Tingkat Kabupaten Temanggung salah satunya Saka
Wana Bhakti (SWB) yang bertindak sebagai pelopor pramuka dibidang
kehutanan dan lingkungan alam sekitar. Yang melibatkan gugus pramuka
dari seluruh sekolah menengah di Kabupaten Temanggung. Tanpa peran serta
siswa/siswi hampir mustahil,suatu program dan kegiatan dapat berhasil
mencapai tujuan dan sasaran. Peran siswa/siswi diwujudkan dalam tuntunan
Dasa Darma Pramuka dan Tri Satya.
Pramuka Saka Wana Bhakti sangan
dibutuhkan untuk pembinaan, bimbingan dan arahan bagi siswa/siswi yang
ikut berperan aktif dalam pelaksanaannya. Pramuka Saka Wana Bhakti
diterapkan melalui pembangunan mental secara kesadaran kritis dan penuh
kemandirian dan Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
Satuan
Karya Pramuka (Saka) Wanabakti merupakan salah satu Saka (Satuan Karya)
dalam Gerakan Pramuka Indonesia yang memberikan bekal pengetahuan dan
ketrampilan khusus di bidang kehutanan dan lingkungan hidup serta
menanamkan rasa cinta dan tanggung jawab dalam mengelola sumberdaya
alam. Ruang lingkup materinya meliputi pengelolaan hutan, pemeliharaan
hutan dan sumber daya alam, penyelamatan hutan dan lingkungan hidup, dan
pemanfaatan hasil hutan bagi masyarakat. Tentunya tanpa meninggalkan
materi-materi kepramukaan lainnya.
Saka yang bergerak dalam bidang
cinta kehutanan dan lingkungan hidup ini terselenggara berdasarkan
Keputusan bersama antara Departemen Kehutanan Republik Indonesia dan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang ditandatangani pada tanggal 27
Oktober 1983 di Jakarta.
Penyelenggaraan Saka Wanabhakti
dilaksanakan oleh Gerakan Pramuka bekerja sama dengan Departemen
Kehutanan, Perum Perhutani ataupun dengan LSM lingkungan hidup. Latihan
dan kegiatan Saka Wanabakti diselenggarakan di tingkat Kwartir Ranting
(Kecamatan) atau Kwartir Cabang (Kabupaten/Kota).
TUJUAN
Membangun Ksatria Pramuka yang berjiwa Dsa Darma dan Tri Satya.Tujuan
dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan di
bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka, terutama Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega agar mereka dapat membantu membina dan
mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup,
melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat,
bangsa dan negara.
SASARAN
Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Wanabakti adalah agar para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega :
Memiliki rasa cinta dan tanggungjawab terhadap hutan dengan segala
isi dan kekayaan yang terkandung didalamnya, serta kesadaran untuk
memelihara dan melestarikannya.
Memiliki tambahan pengetahuan,
pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang kehutanan yang dapat
mengembangkan pribadinya.
Memiliki pengetahuan dan keterampilan
untuk menghadapi segala tantangan hidup dalam hutan dengan tetap
memperhatikan keamanan dan kelestarian hidup.
Memiliki disiplin dan tanggungjawab yang lebih mantap untuk memelihara kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Saka Wanabakti secara
positif, berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan bakat dan minatnya
sehingga berguna bagi pribadinya, masyarakat bangsa dan negara.
mampu menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan kecakapannya kepada
Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang serta anggota lainnya.
KOMPONEN
Saka Wana Bakti beranggotakan:
Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka (Pendidik) dan Instruktur.
Pramuka Penegak (usia 16-20 tahun) sebagai peserta didik
Pramuka Pandega (usia 21-25 tahun) sebagai peserta didik
Pramuka Penggalang (usia 11-15 tahun) juga dapat mengikuti kegiatan saka Wanabakti sebagai peminat.
Syarat menjadi Anggota Saka Wana Bakti :
Membuat pernyataan tertulis secara sukarela untuk menjadi anggota Saka Wanabakti.
Untuk calon anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka Penegak serta Pramuka
Pandega, mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, pembina Satuan dan
Pembina Gugus depan.
Untuk Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugus depannya dan telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka tingkat Dasar.
Instruktur tetap memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan di bidang Saka Wanabakti.
Pamong Saka dan Instruktur tetap, diangkat oleh Kwartir Cabang.
Sehat jasmani dan rohani
Sanggup mentaati semua peraturan yang berlaku
Dalam Saka Wanabhakti setiap anggota selain diberikan materi
kepramukaan sebagaimana dalam kegiatan pramuka biasa juga diberikan
penekanan kepada beberapa materi yang berkaitan dengan kehutanan, sumber
daya alam dan lingkungan hidup.
Satuan Karya Pramuka (Saka)
Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk
melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka
menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan
lingkungan hidup. Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan
satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan
rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan
sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi
kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan
kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan
keperluannya.
Materi khusus Saka Wana Bhakti di kelompokkan dalam 4 krida, yaitu:
• Krida Tata Wana yang meliputi perisalah hutan; pengukuran dan pemetaan hutan; dan penginderaan jauh.
• Krida Reksa Wana yang meliputi keragaman hayati; konservasi kawasan;
perlindungan hutan; konservasi jenis satwa; konservasi jenis tumbuhan;
pemanduan; penelusuran gua; pendakian; pengendalian kebakaran hutan dan
lahan; pengamatan satwa; penangkaran satwa; pengendalian perburuan; dan
pembudidayaan tumbuhan.
• Krida Bina Wana yang meliputi konservasi
tanah dan air; perbenihan; pembibitan; penanaman dan pemeliharaan;
perlebahan; budi daya jamur; dan persuteraan alam.
• Krida Guna Wana
yang meliputi: pengenalan jenis pohon; pencacahan pohon; pengukuran
kayu; kerajinan hutan kayu; pengolahan hasil hutan; dan penyulingan
minyak astiri.
Krida Tata Wana, terdiri atas 3 (tiga) SKK :
o SKK Perisalah Hutan
o SKK Pengukuran dan Pemetaan Hutan
o SKK Penginderaan Jauh.
Krida Reksa Wana, terdiri atas 13 (tiga belas) SKK :
o SKK Keragaman Hayati
o SKK Konservasi Kawasan
o SKK Perlindungan Hutan
o SKK Konservasi Jenis Satwa
o SKK Konservasi Jenis Tumbuhan
o SKK Pemanduan
o SKK Penulusuran Gua
o SKK Pendakian
o SKK Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
o SKK Pengamatan Satwa
o SKK Penangkaran Satwa
o SKK Pengendalian Perburuan
o SKK Pembudidayaan Tumbuhan.
Krida Bina Wana, mempunyai 7 (tujuh) SKK :
o SKK Konservasi Tanah dan Air
o SKK Perbenihan
o SKK Pembibitan
o Penanaman dan Pemeliharaan
o SKK Perlebahan
o SKK Budidaya Jamur
o SKK Persuteraan Alam.
Krida Guna Wana, mempunyai 6 (enam) SKK :
o SKK Pengenalan Jenis Pohon
o SKK Pencacahan Pohon
o SKK Pengukuran Kayu
o SKK Kerajinan Hutan Kayu
o SKK Pengolahan Hasil Hutan
o SKK Penyulingan Minyak Astiri.
Lambang Saka Wanabakti
memiliki lambang yang berbentuk segi lima di dalamnya terdapat lambang
Departemen Kehutanan dan lambang Gerakan Pramuka. Lambang ini selain
digunakan sebagai bendera juga dikenakan sebagai tanda pengenal yang
dipasang di lengan baju sebelah kiri. Lambang ini mempunyai arti kiasan
sebagai berikut:
Pohon hijau melambangkan hutan yang subur yang
mempunyai berbagai fungsi dalam upaya konservasi sumberdaya alam dan
lingkungan hidup.
Pohon hitam melambangkan hutan yang produktif yang berfungsi sebagai sarana pendukung pembangunan nasional.
Garis-garis lengkung biru melambangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air.
Warna dasar coklat melambangkan tanah yang subur berkat adanya usaha konservasi tanah.
Tunas kelapa kuning melambangkan kegemilangan generasi muda yang
tergabung dalam Saka Wanabakti yang giat mendukung pembangunan hutan dan
kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Segilima melambangkan falsafah bangsa yaitu Pancasila yang merupakan azas tunggal bagi Saka Wanabhakti.
Keseluruhan lambang Saka Wanabakti ini mencerminkan anggota Satuan
Karya Pramuka Wanabakti yang aktif membantu usaha pembangunan hutan dan
kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna
mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.